BETVNEWS,- Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Irfanudin secara simbolis melaunching aplikasi e-court Mahkamah Agung pada selasa siang (13/11). Launching e-court yang dihadiri oleh para advokat ini merupakan terobosan baru, bagi pengadilan negeri untuk melakukan sidang secara elektronik.
Irfanudin menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi ini ada tiga tahapan yang diantaranya E-felling (pendaftaran secara elektronik), e-payment ( pembayaran panjar uang perkara secara elektronik) dan e-summons (pemanggilan sidang secara elektronik). Dengan adanya aplikasi ini masyarakat tidak perlu repot-repot lagi datang ke Pengadilan, cukup melalui smartphone sudah bisa melaksanakan sidang gugatannya.
“Peluncuran aplilasi e-court merupakan gagasan baru untuk mempermudah bagi masyarakat yang mencari keadilan terkhususnya bagi advokat,” terang irfanudin.
Sehingga diharapkan bagi advokat yang telah terdaftar dalam pengguna layanan peradilan ini dapat memanfaatkan semaksimal mungkin aplikasi tersebut. Irfanudin pun menambahkan dengan menggunakan aplikasi ini penanganan perkara terkhususnya gugatan perdata dapat menghemat komponen biaya dan tak perlu harus mendatangi ataupun menunggu di Pengadilan Negeri Bengkulu untuk melaksanakan sidang.
(Aris Black)