Syarat pencairan bansos PKH 2023
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos reguler ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemilik KIP Dapat Bansos PIP Kemdikbud November 2023, Cek Status Pencairan Kamu Hari Ini
Demikian informasi tentang bansos PKH tahap 4 2023 yang masih akan dicairkan pemerintah. Jangan lupa pastikan namamu tertada di DTKS Kemensos. Semoga membantu.(*)