BENGKULU, BETVNEWS - Jelang H-1 penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh pihak KPU, Bawaslu Kabupaten Kepahiang memanggil partai politik peserta pemilu 2024 mendatang untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Mirzan Pranoto Hidayat, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang mengatakan bahwa pemanggilan ini lantaran surat yang dilayangkan pihaknya tak digubris oleh parpol.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 247 DCT DPRD Kepahiang, Berkurang Tiga Orang
Dalam surat teguran itu, pihaknya meminta parpol untuk mencabut APK yang melanggar, namn tak juga dilakukan.
"Mengenai beberapa waktu lalu, kami Bawaslu Kepahiang suda mengirimkan surat ke partai-partai politik untuk menjaga dan menaati etika dan estetika dalam bersosialisasi," ungkap Mirzan, Jumat 3 November 2023.
Dirijya mengatakan penertiban APK yang saat ini dinilai sudah mengganggu yaitu spanduk mulai dari Bacaleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten.
"Penertiban akan kita lakukan secar keseluruhan tanpa terkecuali setelah penetapan DCT nanti," tutup Mirza.
(*)