Diiming-iming Rp. 1 Juta, Warga Binduriang Nekat Jadi Kurir Sabu

Rabu 14-11-2018,11:34 WIB

BETVNEWS,- Tergiur imbalan sebesar Rp. 1 juta setiap kali transaksi narkoba jenis sabu, D-S (31) warga Simpang Belati Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong ini di tangkap satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, pada 26 Oktober lalu. Penangkapan yang dilakuan di jalan lintas perbatasan Bengkulu Tengah dengan Kabupaten Kepahiyang ini merupakan informasi dari masyarakat. Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Erwin SIK, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerjasama masyarakat dengan kepolisian, yang resah dengan peredaran narkoba diwilayah tersebut. Dari keterangan itulah, anggotanya pun langsung melakukan penyelidikan. "Hasilnya, tersangka dengan satu paket besar narkotika jenis sabu berat 3,31 gram harga Rp. 6 juta, dan masing-masing 1 unit hand phone dan  motor berhasil diamankan. Selain menangkap kurir ini kita juga tengah memburu bandar narkoba itu," jelasnya. Setelah melakukan tes urine tersangka juga terbukti pemakai narkoba. Atas perbuatannya itu tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 pasal 115 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 uud ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 15 tahun penjara. (Doni)

Tags :
Kategori :

Terkait