BETVNEWS- Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018, tentang pemberian dana untuk percepatan pembangunan kelurahan, dengan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) harus dimasukkan kedalam RAPBD tahun 2019. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma telah mempersiapkan hal tersebut dengan menganggarkan sekitar Rp 13,5 miliar untuk 20 Kelurahan yang ada di Kabupaten Seluma. "Kita sudah anggarkan untuk dana pada setiap kelurahan sebesar Rp 13,5 miliar," ucap Suprapto Kepala Bidang Keuangan DPKAD Kabupaten Seluma Ia melanjutkan bahwa dana tersebut telah dicantumkan pada RAPBD tahun 2019, karena berdasarkan yang tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018, bahwa setiap daerah harus memasukan dana kelurahan itu pada APBD tahun 2019. "Kita kan mengikuti apa yang tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut, untuk menganggarkan dana Kelurahan," ujarnya Suprapto melanjutkan, memang dari yang mereka ketahui bahwa dana Kelurahan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat, selain itu memang nantinya dana untuk Kelurahan ini akan di masukkan ke dalam Permendagri. Hanya saja pada saat ini masih dalam proses oleh pemerintah pusat, sambil menunggu peraturan tersebut, menurutnya pihaknya akan melakukan persiapan dengan telah menganggarkan dana Kelurahan tersebut. "Nanti itu akan diatur dalam Permendagri, namun sebelum peraturan itu diturunkan kita harus mempersiapkan terlebih dahulu," lanjutnya. (Wizon Paidi)
2019, Pemerintah Akan Kucurkan Rp. 13,5 Milyar Untuk 20 Kelurahan
Rabu 14-11-2018,14:04 WIB
Kategori :