Terdakwa Pemilik 102 Senjata Api Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu 08-11-2023,20:01 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Lima terdakwa kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan dan Amunisi Ilegal, yakni Agus Miswanto alias Bapang Mona (52) Harmidiansyah alias Aang (47), Ronal (38),Surlian (38), dan Suratno (46) divonis dengan hukuman yang berbeda.

Penyampaian vonis hukuman tersebut, disampaikan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Rabu (18/10) siang, yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra.

BACA JUGA:Tiga Puskesmas di Mukomuko Raih Akreditasi Paripurna

Kelima Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo 55 Ayat 1 ke-1e KUHP.

Para terdakwa divonis hukuman berbeda, Agus Miswanto alias Bapang Mona berperan sebagai pembuat, pemilik dan penjual senpi, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Amankan Pemilu 2024, Korem 041 Gamas Bengkulu Gelar Apel Pasukan

Putusan Majelis untuk Bapang Mona, sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang menuntut 2 tahun.

BACA JUGA:Bansos BPNT 2023 Masih Cair November, Segera Cek Hari Ini, Penerima KKS Dapat Uang Bantuan Rp400 Ribu

Sementara untuk empat terdakwa lainnya, Majelis Hakim berbeda pendapat dengan JPU sebelunya yang menuntut terdakwa 1 tahun, sementara majelis memvonis pidana penjara 11 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejati Bengkulu Lucky Selvano Marigo mengatakan mengambil sikap pikir-pikir.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Terima Penghargaan Presisi Award, Ungkap Home Industri Senpi Illegal

"Kami jaksa penuntut mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan," sampainya.

Untuk terdakwa Harmidiansyah dan Ronal menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Surlian dan Suratno menyatakan menerima atas putusan hakim tersebut.

Sekedar mengingatkan, bahwa pada Februari 2023 lalu Tim Khusus Gabungan Satgasus Rafflesia Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik pembuatan senjata api ilegal yang dilakukan di Pabrik Industri di Desa Talang Jawi Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Bengkulu Kembalikan Senpi dan Amunisi Mantan Bupati Kaur

Kategori :