Tahap 1 : Alokasi Januari, Februari dan Maret 2023
Tahap 2 : Alokasi April, Mei dan Juni 2023
Tahap 3 : Alokasi Juli, Agustus dan September 2023
Tahap 4 : Alokasi Oktober, November dan Desember 2023.
Dengan demikian, bansos BPNT dan PKH tahap 4 akan dijadwalkan cair di bulan Oktober sampai dengan Desember 2023.
Pemerintah menyalurkan bansos BPNT dan PKH tahap 4 ini kepada 29 juta masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran bansos BPNT dan PKH tahap 4 mengarah kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pastikan KPM memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan bansos BPNT dan PKH 2023 ini.
BACA JUGA:Buruan! Cek Saldo dan Cairkan Bantuannya via Himbara, Bansos BPNT Tahap 6 Masuk Rekening Rp400 Ribu
Berikut persyaratannya yang harus dipenuhi untuk mendapatkan 2 bansos reguler ini, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
Bansos PKH 2023 memiliki beberapa kriteria penerima yang sedikit berbeda dari bansos BPNT.