Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
SMK Program 4 tahun:
Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI dan XII semester genap
Bagi siswa yang sudah menerima SK Pemberian, siswa KIP SD, SMP, SMA, dan SMK dapat langsung melakukan pencairan di bank. Sementara bagi siswa yang sama sekali belum pernah mendapat PIP 2023, segera miliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) lebih dulu agar dapat mendaftar sebagai penerima bantuan.
Setelah mengetahui cara cek penerima dan rincian besaran di atas, siswa sebagai penerima bansos yang tidak memiliki KIP, dapat pula mendaftar menggunakan KKS atau SKTM. Selanjutnya, dapat mendaftar ke sekolah maupun lembaga pendidikan terdekat mengikutsertakan KKS orang tuanya yang sudah didaftarkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seperti yang diberitahukan sebelumnya, bahwa siswa dapat pula daftar melalui SKTM dengan memintanya dari RT/RW serta Kelurahan/ Desa yang sudah melengkapi syarat pendaftaran. Bila semua syarat di atas telah terpenuhi, siswa perlu memastikan kembali nama, tanggal lahir, alamat dan data lainnya menyesuaikan dengan NISN.
Kemudian sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik yang hendak menjadi calon penerima KIP ke direktorat bersangkutan. Hingga kini pencairan PIP Kemdikbud 2023 masih berlangsung dicairkan, sehingga perlu untuk selalu melakukan pengecekan apakah bantuan sudah cair atau belum.
Demikian informasi tentang bansos PIP Kemdikbud 2023 yang masih akan dicairkan. Semoga membantu.(*)