Auto Senyum! Cek Bansos PKH 2023 Hari Ini, Penerima Langsung Cairkan Bantuan Rp750 Ribu, Pastikan Namamu Ada

Senin 13-11-2023,11:39 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) diketahui masih akan dicairkan November 2023. Penerima dapat langsung cek pencairannya melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan akan cair langsung ke penerima hingga Rp750 ribu sesuai dengan kategorinya. Bansos ini hanya ditujukan kepada masyarakat kurang mampu atau rentan ekonomi.

BACA JUGA:Cair Lagi Bansos BPNT 2023 Tahap 6, Penerima KKS Bisa Ambil Bantuan November, Cek Status Pencairanmu Segera!

Penerima dapat langsung cek pencairannya dan ambil bantuan sebelum hangus. Pastikan pula bahwa namamu masih terdaftar di DTKS Kemensos.

Penyaluran bansos November 2023 ini melanjutkan pencairan pada bulan sebelumnya. Kabarnya, wilayah berikut ini sudah menerima BLT PKH tahap 4 yakni Jakarta, Bengkulu, Sumatera Selatan, Ponorogo, Tulung Agung, Bogor, Aceh, hingga Jawa Barat. 

Diketahui bantuan sosial November sudah masuk pencairan tahap 4, penerima dapat siap-siap untuk cairkan bantuan tersebut. Pasalnya tidak semua bisa mendapatkan bantuan PKH 2023, untuk itu perlu memastikan kembali data penerimanya.

BACA JUGA:Daftar 3 Bansos Ini Masih Cair November 2023! Cek Link Pencairannya Segera, Auto Terima BLT El Nino Rp400.000

Sementara PKH tahap 4 2023 merupakan alokasi untuk bulan Oktober, November, hingga Desember. Akan masuk ke rekening KKS, selanjutnya BLT PKH tahap 4 2023 disalurkan melalui bank Himbara dan Kantor Pos.

Kemudian untuk memastikan nama masuk dalam daftar penerima bantuan, KPM dapat menceknya secara langsung melalui laman resminya. Berikut ini cara cek dan rincian nominal bansos PKH 2023. 

BACA JUGA:Alhamdulillah Bansos Beras 30 Kg November Cair, Cek Nama Kamu Sekarang dan Ambil Bantuannya di Sini

Cara cek penerima bansos 2023

Berikut cara cek pencairan bansos PKH tahap 4, penerima dapat pastikan status KPM bantuan 2023.

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id

2. Kemudian masukkan wilayah KPM mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.

3. Isi nama lengkap penerima sesuai yang tertera dalam KTP.

Kategori :