Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 435 dan 436 undang-undang no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
"Awalnya keseluruhan yang kita tangkap adalah 6 orang namun setelah hasil penyelidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan 4 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi," kata AKP Fajri Ameli Putra.
(Jemiand)