BETVNEWS - Tahapan PAW Ketua DPRD Kabupaten Seluma non aktif Husni Thamrin, saat ini sudah masuk pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Seluma. Setelah itu nanti akan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Seluma. Menurut Okti Fitriani Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Seluma Rabu (21/11), pihaknya akan terus melanjutkan proses tersebut, namun memang harus mengikuti proses.
"Sudah ditindaklanjuti, sekarang masih pembahasan di tingkat BK," sampai Okti Fitriani
Menurut Okti, pihaknya masih terus menunggu hasil yang dilakukan oleh pihak BK, karena memang pada saat ini pihak kuasa hukum Husni Thamrin juga sedang melakukan banding kepada mahkamah konstitusi Partai Nasdem, untuk mempertimbangkan lagi keputusan tersebut.
"Kita akan terus memproses, namun memang pada saat ini masih menunggu hasil dari pembahasan BK," lanjutnya
Terkait dengan adanya kekhawatiran gagalnya proses PAW, karena memang berdasarkan UU nomor 27 tahun 2009, jika pelaksanaan proses PAW, masa jabatannya kurang dari enam bulan maka tidak bisa dilakukan proses PAW, Okti menegaskan semua proses memang akan dilakukan, namun pihaknya juga masih mempertimbangkan beberapa hal.
"Iya hal itu memang, berdasarkan UU sudah jelas, untuk hal ini kita memang tidak bisa gegabah," ujarnya
Akan tetapi pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, akan mencoba melakukan tindakan yang terbaik terkait hal tersebut. Selain tidak menyakiti satu pihak, pimpinan DPRD Kabupaten Seluma juga harus berhati-hati dalam melakukan kajian.
"Kita harus tetap kaji dahulu, jangan terkesan tergesa-gesa," tuturnya
(Wizon Paidi)