Tiga ASN Sekertariat DPRD Seluma Jadi Tersangka Korupsi

Kamis 16-11-2023,16:49 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU,BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) menetapkan tiga orang tersangka, ASN (Apratur Sipil Negara) Sekretariat DPRD Seluma, dalam kasus dugaan korupsi penyelewangan belanja operasi rutin yang merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar, pada tahun 2021 lalu dari total anggaran Rp11 miliar lebih.

BACA JUGA:Identitas Mayat Diduga Korban Pembunuhan Terungkap, Warga Kota Bengkulu

Beberapa item belanja operasi yang merugikan negara diantaranya anggaran makan minum, ATK, dan BBM serta anggaran publikasi.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Bakar, Blender Pecahkan Barang Bukti Perkara yang Sudah Inkrah

Ketiga orang tersangka yang telah ditetapkan pada hari ini Kamis 16 November 2023 siang, pukul 13.30 WIB.

Para tersangka yakni, M-H mantan Plt Sekwan Seluma, R-E selaku Bendahara dan S-A selaku PPTK.

Kejari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni, ketiga tersangka ditetapkan lantaran melakukan tindak pindana korupsi belanja operasi tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:Seluma Dapat Kucuran DBH Rp7,5 Miliar, Akan Digunakan Untuk Ini

"Tiga orang tersangka hari ini telah kita tetapkan tersangka, setelah sebelumya kita panggil untuk pemeriksaan," kata Ahmad Gufroni.

Adapun berdasarkan audit total kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar dari anggaran belanja operasi di tahun 2021 sebesar Rp11 miliar.

BACA JUGA:Sidang Perdana 4 Terdakwa Korupsi Samisake Bengkulu, Satu Orang Ajukan Eksepsi

"Bersasarkan audit kerugian negara capai Rp 1,3 miliar lebih yang dikorupsi dari anggaran belanja operasi," sambungnya.

Kasi Pidsus Ahmad Gufroni menambahkan ketiga orang tersangka yang telah ditetapkan masih akan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut karena kasus ini masih berpotensi pelaku lainya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Bengkulu, Diduga Korban Pembunuhan

"Kita masih akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, sampai adanya ditetapkan tersangka baru," tutupnya.

Kategori :