BETVNEWS - Bawaslu Kabupaten Lebong menggelar sidang ajudikasi ke 4 pada Kamis (22/11) siang. Dimana dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait sengketa antara KPU dengan DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebong. Dimana dalam pembacaan putusan, Bawaslu Kabupaten Lebong mengabulkan permohonan pemohon dengan memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lebong, memerintahkan kepada pemohon atas nama Dedi Haryanto untuk melengkapi berkas dan menyerahkan kepada termohon paling lambat 5 hari sejak putusan dibacakan, memerintahkan pemohon untuk memperbaikiformulir model BB.1-DPRD Kabupaten dan formulir BB.2-DPRD Kabupaten sebagai mantan narapidana, memperbaiki dokumen SKCK dari kepolisian, serta memerintahkan termohon untuk mentaati putusan ini.
Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Lebong, Ervin Sani mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Lebong atas putusan yang menerima permohonan pemohon. "Alhamdulillah dalam putusan sidang ini Bawaslu mengabulkan permohonan pemohin, untuk selanjutnya kita akan melengkapi berkas sesuai dengan hasil putusan sidang ajudikasi tersebut," kata Ervin.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Lebong Divisi Hukum, Devi Irawan menjelaskan bahwa pihaknya menghargai dan menghirmati atas hasil putusan sidang ajudikasi tersebut. Dimana dalam sidang ajudikasi, bukan persoalan menang atau kalah, dimana KPU sebagai lembaga tentunya mengakomodir hak warga untuk dipilih dan memilih. Tetapi yang terpenting dalam hak masyarakat yang akan memilih untuk mengetahui track record atau rekam jejak orang yang akan dipilih.
"Tentunya kita sangat menghargai putusan sidang ajudikasi tersebut. Dimana kewajiban KPU saat ini tinggal menindak lanjuti putusan sidang ajudikasi dari Bawaslu tersebut," singkat Devi. (D99)