BETVNEWS - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan 3 kubik kayu tak bertuan di Desa Ketenong Jaya Kecamatan Pinang Belapis pada Kamis (22/11) sore.
Saat ditemukan kayu yang sudah diolah dengan bentuk papan dan balok disembunyikan disemak-semak 200 meter dari jalan raya. Diduga kuat kayu tersebut merupakan hasil ilegal logging dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji, S.Ik didampingi Kanit Tipiter AIPDA Andi Sujarmoko, SH menjelaskan temuan 3 kubik kayu yang diduga hasil ilegaloging tersebut dalam proses lidik. Penyidik akan memeriksa saksi-saksi disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk dimintai keterangan termasuk memeriksa tim ahli Kehutanan.
"Saksi ahli diperiksa untuk mengetahui jenis kayu. Termasuk melakukan cek tunggul untuk memastikan apakah kayu yang ditemukan berasal dari wilayah TNKS atau bukan, " jelas Andi.
Ditambahkannya, jika nantinya diketahui kayu benar berasal dari wilayah TNKS maka kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan diakuinya identitas pemilik kayu saat ini sudah berhasil dikantongi penyidik.
"Identitas pemilk sudah dikantongi. Meski demikian kami masih akan terlebih dahulu menunggu pembuktian dengan memeriksa saksi ahli. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya, " demikian Andi. (D99)