BENGKULU, BETVNEWS - Sudbit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu bersama dengan Balai POM (Pengawas Obat dan Makanan) dan Pegadaian Bengkulu, Jumat (17/11) pagi, melakukan pemusnahan 36 gram narkotika golongan satu jenis sabu.
BACA JUGA:40 Narapidana Lapas Curup Selesai Jalani Rehabilitasi Narkoba
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tangan dua tersangka yakni M-P warga Kota Bani, Kabupaten Bengkulu Utara dan C-K warga Jalan Duku Panorama Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dempo Xler Desak APH Perketat Gerbang Masuk Narkoba ke Provinsi Bengkulu
Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKP Donal Sianturi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan penangkapan dari kerja keras anggota Sudbit 1 Ditresnarkoba Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, yang telah berhasil meringkus pelaku pemakai serta pengedar di wilayah hukum Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Padahal Masih Muda, Pria Ini Ternyata 2 Tahun Jadi Bandar Narkoba
"Hari ini kita musnakan barang bukti bersama dengan Balai POM, kejaksaan dan Pegadaian Bengkulu, pemusnahan ini merupakan hasil aksi teman-teman di Subdit 1 beberapa waktu lalu," kata AKP Donal Sianturi.
BACA JUGA:Baru Bebas dari Nusakambangan, Bos Besar Bandar Narkoba Asal Bengkulu Kembali Dibekuk
Untuk hari ini barang bukti yang berhasil dimusnahkan yakni seberat 12,66 gram dari tersangka M-P sedangkan dari tersangka C-K seberat 20.01 gram.
(*)