1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat
3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif
BACA JUGA:Full Senyum! Auto Terima Uang Tambahan November, Bansos PKH dan BPNT 2023 Cair Lagi, Cek Nama Kamu
Demikian informasi tentang bansos PKH November 2023 yang masih akan dicairkan. Pastikan namamu tertada di DTKS Kemensos. Semoga membantu.(*)