BENGKULU BETVNEWS - Ferdi Koeswari, Mediator Hubungan Industrial mengatakan bahwa karyawan hingga buruh harus terjamin BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 17 menyatakan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa: teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
BACA JUGA:Ketua KONI Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
"Namanya karyawan itu kan yang bekerja dan menerima upah, pekerja berhak dapat perlindungan artinya semua ya berhak menerima BPJS ketenagakerjaan baik itu butuh harian ataupun karyawan," kata Ferdi, Senin 20 November 2023.
Lanjutnya, manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan pensiun.
BACA JUGA:Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Kaur Diresmikan
"Walaupun pekerja termasuk karyawan lepas atau bekerja sesuai waktu, biasanya karyawan seperti ini upahnya tergantung berapa hari kerja, nah itu seharusnya juga berhak menerima BPJS ketenagakerjaan," lanjutnya.
"Satu lagi kalau ada masyarakat yang bekerja di perusahaan tenaga kontrak itu tidak ada training sejak dia bekerja perusahaan berhak mendaftarkan karyawannya BPJS ketenagakerjaan," tutup Ferdi.
Sesuai dengan Pasal 29 jo Pasal 30 UU Nomor 3 Tahun 1992 di atas, maka jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarakan pekerja atau buruh (tenaga kerja) sebagai peserta program jaminan sosial adalah sanksi pidana (kurungan dan denda), serta sanksi administrasi.
BACA JUGA:Gerbong Mutasi Besar-besaran Segera Diberangkatkan
Terpisah, Kepala Disnakertrans, Rosdiana menambahkan jika ada pekerja belum mendapatkan BPJS setelah bertahun-tahun bekerja, maka dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor dan melaporkan hal itu kepada pihaknya.
BACA JUGA:Sah! Eka Rika Rino Resmi Dilantik Jadi Penjabat Sekda Kota Bengkulu
Karena pada dasarnya seluruh para pekerja karena berhak menerima jaminan perlindungan sosial.
BACA JUGA:Jemaah Masjid Falihin di Seluma Salat Gaib untuk Syuhada Palestina usai Jumatan
"Datang saja ke Disnakertrans, apabila ditemukan masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke perusahaan akan kita tindak dan kita panggil perusahaan, tapi syaratnya karyawan tersebut datang dan melapor dan akan kita bantu sesuai permasalahan yang terjadi," kata Rosdiana