Untuk mengungkap kasus ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Bengko menjerat terduga pelaku Amroni, dengan pasal berlapis yakni pasal 378 KUH Pidana Penggelapan dan pasal 372 KUH Pidana Penipuan, dengan ancaman pidana hukuman selama 4 tahun penjara.
(*)