Keterangan Saksi-saksi Ini Beratkan RM

Kamis 19-10-2017,15:46 WIB

BETVNEWS - Pengadilan tipikor Bengkulu menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Ridwan Mukti, Lili Martiani Maddari, dan Riko Dian Sari. Dimana ada 4 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Mereka adalah Rahman Syaifullah, Ahmad Irfansyah, Haryanto, dan Teza Arizal. Mereka adalah para kontraktor yang dikumpulkan oleh Ridwan Mukti. Dari keterangan para saksi ini, diketahui bahwa Ridwan mukti memang tidak pernah mengucapkan kata-kata meminta fee langsung kepada mereka. Namun, Ridwan mukti menginstruksikan mereka untuk Berkontribusi dan berkoordinasi dengan Riko Dian Sari. Bahkan kadis PU provinsi Bengkulu, Kuntadi, turut memberikan arahan agar para pemenang kontrak proyek, untuk "sowan" kepada gubernur. Dari rangkaian peristiwa yang ada inilah, para kontraktor pun akhirnya "nurut" dan memberikan komitmen fee sebesar 10%, seperti yang disampaikan oleh Riko Dian Sari. "Iy pak jaksa, pak kuntadi ada bilang seperti itu ("sowan" kepada gubernur). Hal ini ia sampaikan setelah kami tanda tangan kontrak pekerjaan" Kata Haryanto alias Lolak direktur PT Pue Putra Agung. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ahmad Irfansyah, Direktur PT Sumber Alam Makmur. Menurutnya, benar pada tanggal 5 Juni, gubernur Bengkulu mengumpulkan mereka di kantor gubernur. Saat itu ia marah-marah karena banyak pemenang kontraktor yang tidak dikenalnya. Bahkan diduga tidak mendukung RM dalam pilkada lalu. "Ridwan mukti marah-marah. Saat itu ia bilang menjadi gubernur tidak mudah, namun berdarah-darah dan sudah menghabiskan uang. Nanti lain-lainnya silahkan komunikasikan dengan Riko" kata Ahmad Irfansyah. (Zuhri)

Tags :
Kategori :

Terkait