BETVNEWS - AF warga Karang Indah Kelurahan Purwodadi Argamakmur, pelaku pencurian dan penggelapan ribuan bilik suara KPU Bengkulu Utara, kepada aparat mengaku menjual bilik suara kepada penadah barang bekas menggunakan kendaraan dinas milik KPU setempat.
Dengan barang bukti sebanyak 809 kilogram aluminium bilik suara, tersangka mulai melancarkan aksinya secara bertahap sejak Agustus 2017 hingga Agustus 2018. Bilik suara yang dijual merupakan bilik suara pemilu 2004 dan 2009.
Tercatat pada Agustus 2017 pelaku menjual 67 kilogram, September 100 kilogram, Desember 70 kilogram. Pada Februari 2018 pelaku menjual 125 kilogram, April 100 kilogram, Juni 115 kilogram, Juli 100 kilogram dan terakhir Agustus 132 kilogram.
"Menggunakan mobil KPU. Orang yang yang membeli pun tidak curiga. Karena berfikir barang ini sudah dilelang, sehingga mau membeli. Pembeli menjadi saksi kunci kita untuk melakukan pengembangan," sampai Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, saat menggelar konferensi pers Kamis (29/11).
Pihaknya masih mendalami keterlibatan oknum lain pada kasus ini. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan rincian jumlah bilik suara yang telah digelapkan. Kapolres menegaskan, jumlah keseluruhan barang yang diakui pelaku seberat 809 kilogram.
"Nominal pastinya belum diketahui, kalo rincian pastinya akan terus didalami," sebut Kapolres didampingi pihak KPU dan Panwaslu Bengkulu Utara.
Komisioner KPU Ramadiandri mengatakan, terkait kekurangan bilik suara KPU setempat telah melaporkan kepada KPU pusat untuk penambahan jumlah bilik suara.
"Kami sudah berkoordinasi dan melaporkan kekurangan tersebut. Kami pastikan tidak akan mempengaruhi Pemilu 2019 mendatang.” terang Ramadiandri
(Doni)