BENGKULU, BETVNEWS - Motif pembunuhan terhadap pelajar SMKN 4 di Kabupaten Kepahiang, masih didalami penyidik PPA Satreskrim Polres Kepahiang. Pelaku Z-A bersama para saksi yakni pemilik kosan dan beberapa warga sekitar TKP masih dihimpun keterangannya oleh penyidik.
Kepada penyidik pelaku Z-A mengaku, kejadian berdarah yang menewaskan korban atas nama Prasetiyo (17) asal Kabupaten Empat Lawang yang juga merupakan teman satu kelas pelaku, ditemukan meninggal dunia bersimbah darah akibat luka tusuk disekujur sebanyak 20 tusuk senjata tajam di tubuhnya. Berawal dari olok-olokan korban ke pelaku.
BACA JUGA:Cekcok Berujung Maut, Pelajar SMK Kepahiang Meninggal
Dari informasi yang dihimpun, pelaku Z-A menginap di kosan korban sejak Rabu lalu. Awalnya tidak ada keributan antara pelaku dan korban, namun pada Jumat dini hari sekitar pukul 2.30 WIB pelaku yang sedang tidur tiba-tiba dibangunkan korban. Kemudian korban memperlihatkan akun facebook, lalu mengucapkan kalimat yang menyunggung pelaku.
BACA JUGA:Warga Kepahiang Gelar Istighosah dan Galang Donasi untuk Palestina
"Dari pengakuan tersangka yang telah kita amankan, Pelaku sempat bercanda tidak senonoh. Dengar ucapan itu, membuat pelaku emosi dan mengajak korban berkelahi," ungkap Z-A kepasa penyidik," ungkap Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, Jumat 1 Desember 2023.
Kasat juga menegaskan, atas ketersinggungan itu korban langsung ke dapur mengambil senjata tajam. Karena sudah sama-sama emosi, sampai akhirnya pelaku berhasil mengambil senjata tajam dari tangan korban.
Lalu korban terjatuh ke lantai dan ditusuk berkali-kali oleh pelaku.
BACA JUGA:1 Desember Memperingati Hari Tanpa Seni, Cek Daftar Peringatan Lain yang Jatuh pada Tanggal Ini
"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Unit PPA. Sementara pasala yang dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutup Kasat.
(*)