BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan A-T, Ketua KONI Kepahiang sebagi tersangka korupsi dana hibah anggaran 2021-2022 sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 760/L.7.18/Fd/11/2023 tanggal 20 November 2023 lalu.
Kejari menemukan fakta adanya SPPD Fiktif, belanja fiktif dan mark up kegiatan, selanjutnya berdasarkan hasil audit oleh inspektorat Kabupaten Kepahiang terdapat kerugian negara sebesar Rp163.479.279 yang dilakukan oleh tersangka.
BACA JUGA:Terbaru! Bantuan Rice Cooker untuk Masyarakat Bengkulu Diterima Desember Ini
Disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Jika tidak, maka pihaknya akan melakukan penelusuran aset dan penyitaan sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut.
BACA JUGA:UU ASN Disahkan, Pemprov Bengkulu Tidak Rekrut Honorer Baru
"Kita masih memberikan kesempatan kepada tersangka. Sebelum kita melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra, Sabtu 2 Desember 2023.
BACA JUGA:NAHAS! Pemuda Kebun Geran Ditusuk Teman Sendiri, Kuku Jarinya Terlepas
Sementara itu, dalam pengusutan kasus, selain menetapkan tersangka, Kejari Kepahiang sebelumnya juga melakukan penggeledahan Kantor Sekretariat KONI yang berada di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, tepatnya di jalur dua jalan lintas BENGKULU-Kepahiang pada Kamis 30 November 2023 kemarin.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang, Ada Peluang Tersangka Baru
Dari penggeledahan, kurang lebih sebanyak 11 berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan anggaran dana hibah KONI Kepahiang, dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyelidikan.
(*)