Sehingga situs gerincing bisa tetap terpelihara keaslian.
"Kalau ingin dikelola harus ada kesepakatan Desa dan Pemkab, jangan sampai terbengkalai. Jika ada kesepakatan maka hak dan kewajiban untuk pemeliharaan situs kembali pada pihak yang ingin mengelolanya," lanjutnya.
Tambah Yanda Gusmanti situs megalitikum kerincing jika sudah ditetapkan akan berdampak kepada perekonomian masyarakat sekitar.
Adapun lokasi situs mengalitikum ini terletak di Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang Alas.
BACA JUGA:Bengkulu Diguncang Gempa Magnitudo 5,0 Sabtu Malam
"Kalau situs ini sudah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya, sedikit banyaknya perekonomian masyarakat disekitar juga ikut terbantu.Disitu masyarkat bisa berjualan makanan atau membuat sovenir yang bisa dibawa pulang pengujung," tutupnya.
(*)