BENGKULU, BETVNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan telah berakhir pada tanggal 30 November 2023. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak melakukan perpanjangan program pemutihan pajak di bulan Desember 2023 ini.
BACA JUGA:TKD Dana Desa se-Provinsi Bengkulu Capai Rp1 Triliun Lebih, Berikut Rinciannya
Sebelumnya dari Maret sampai Agustus diperpanjang sampai 30 November 2023. Namun masyarakat atau pemilik kendaraan diharapkan tetap patuh terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Bengkulu.
"Program pemutihan pajak kendaraan jika masih dbutuhkan kemungkinan akan dilakukan kembali pada tahun depan sekitar awal," kata Gubernur Rohidin Mersyah, Minggu 3 Desember 2023.
Rohidin mengakui, meski ada program pemutihan pajak kendaraan masih ada masyarakat yang tidak membayar pajak bahkan seperti kendaraan dinas.
Namun untuk kendaraan persoalannya adalah kendaraan lama yang tidak lagi dipakai tetapi masih tercatat aset pemerintah daerah.
"Meskipun ada program pemutihan pajak kendaraan masih da masyarakat tidak bayar pajak maka kota minta masyarakat tetap patuh membayar pajak kendaraan untuk mendukung pembangunan," ungkapnya.
BACA JUGA:Tokok Dol Over Limit Festival, 20 Sanggar Bersaing Berebut Juara
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih dilakukan evaluasi untuk pelaksanaan tahun 2024 karena pelaksanaan telah dilakukan selama dua tahun berturut.
Kemudian pertimbangannya setelah dilakukan pemutihan pajak dua tahun artinya audah tidak ada lagi kendaraan yang menugggak bayar pajak kendaraan.
"Tahun depan kita lihat kondisi karena sudah dua tahun dilakukan pemutihan pajak kendaraan artinya tidak ada lagi kendaraan yang nunggak pajak," sampainya.
(*)