BETVNEWS - Oknum PNS Pemkot Bengkulu bernama Agus Asyuri, Selasa (4/12) pagi dieksekusi jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu. Ia merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang penjualan tanah di Desa Anyar Kabupaten Bengkulu Tengah yang terjadi pada 2011 lalu, dan telah divonis penjara 1 tahun 10 bulan.
Sebelumnya di pengadilan negeri Bengkulu ia divonis 1 tahun penjara, dan kemudian banding hingga divonis 1 tahun 10 bulan penjara. Terpidana dijemput di kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, dan kemudian dibawa petugas ke Kejari Bengkulu. Usai menjalani proses administrasi, ia langsung dibawa ke Lapas Klas IIa Bengkulu untuk menjalani hukuman.
"Putusan kasasinya sudah ada dari tahun 2016 lalu, tetapi baru masuk awal 2018 kemarin, dan kami lakukan eksekusi hari ini," jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan.
Adapun dalam kasus tersebut, terpidana berperan menjualkan tanah milik warga di Bengkulu Tengah melalui korban bernama Mustofa. Namun setelah tanah dijual, uang hasil penjualan sebesar Rp.206 juta tidak disetorkan kepada korban dan warga yang menjual tanah. Korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
(Taufan Ajo)