BENGKULU, BETVNEWS - Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi narkoba sesuai dengan pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik Puskesmas, Rumah Sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah.
BACA JUGA:Sambut Natal 2023, Persekutuan Karyawan Kristiani RSKJ Soeprapto Gelar Kebaktian
Untuk Provinsi Bengkulu, RSKJ Soeprapto ditunjuk Sebagai IPWL. Di mana pecandu narkoba nantinya akan menjalani prosedur rehabilitasi medis dan sosial selama 3 bulan.
Untuk layanan rehabilitas bisa dilakukan dengan cara rawat jalan di Poli Narkoba maupun rawat inap, bergantung pada tingkat kecanduan pasien.
Namun, bagi calon pasien yang tidak memiliki biaya atau kategori kurang mampu tidal perlu khawatir.
BACA JUGA:Poli Kulit dan Kelamin RSKJ Soeprapto Bengkulu Melayani Pasien BPJS
RSKJ Soeprapto memiliki 3 fasilitas pembiayaan bagi pasien pecandu narkoba.
Pembiayaan dari kementerian kesehatan, kedua melalui fasilitas BPJS dan yang ketiga bisa melalui jalur umum.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Gelar Terapi Rekreasi Bagi ABK di Kota Bengkulu
Hal ini disampaikan oleh Hester Simanjuntak, selaku Kepala Tim Rehab Narkoba RSKJ Soeprapto Bengkulu.
BACA JUGA:Penyebab Gen Z Bisa Terjerumus Komunitas Negatif, Menurut Psikolog Klinis RSKJ Bengkulu
"Bagi pasien yang bahkan belum terdaftar BPJS sekalipun tetap bisa mendapat pelayanan rehabilitasi Narkoba di RSKJ Soeprapto,karena ada bantuan pembiayaan dari pemerintah melalui kementerian kesehatan," sampai Hester kepada BETVNEWS.
Aapun persyaratan yang dibutuhkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut cukup menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa tempat pasien berasal.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Siap Tampung Caleg Gagal yang Depresi