BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, tim gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi, Polda Bengkulu, Jasa Raharja dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) melakukan Ram Check terhadap angkutan umum di PO Bus Kota Bengkulu, Senin 11 Desember 2023.
Wadirlantas Polda Bengkulu, AKBP Deddy Natta mengatakan, dalam Ram Check ini beberapa unsur dilakukan pemeriksaan, mulai dari kondisi kendaraan hingga sopir dan kernet.
BACA JUGA:Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Mukomuko Bagikan Stiker ke Pengguna Jalan
Hal ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat ketika menggunakan transportasi umum jelang Nataru.
Bukan hanya kendaraaan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap supir dan kernet, guna memastikan tidak dalam kondisi mabuk maupun dalam pengaruh narkoba.
"Kita lakukan pemeriksaan mulai dari rem, ban, lampu, hingga kesiapan supir kernet baik administrasi dan fisiknya. Ini penting dan harus kita laksanakan untuk keselamatan penumpang dan kita semua," ungkapnya.
BACA JUGA:HUT DWP ke-24, Ibu-ibu Dharma Wanita Unjuk Gigi di Depan Bupati Kepahiang
Dalam kesempatan yang sama, penguji kendaraan bermotor BPTD, Dodi Efendi mengatakan, dari hasil pengecekan sementara, terdapat 1 unit bus yang tidak layak jalan. Pasalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam keadaan mati dan lampu utama tidak berfungsi serta ban yang harus diganti.
"Kalau mau layak jalan, mereka harus bayar dulu pajaknya. Kemudian lampu utama harus diganti. Lalu ada ban di sebelah kanan bagian dalam itu sudah tidak layak dan harus diganti. Karena ini sangat vital," tutur Dodi Efendi.
BACA JUGA:Dugaan Kecurangan Syarat P3K, 3 Orang Sudah Masukkan Laporan Tertulis
Sementara itu, Operasional PO Putra Raflesia Iprianto mengatakan, pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan pembayaran pajak serta mengganti peralatan yang dinilai sudah tidak layak.
"Untuk yang tidak layak dan sudah dilakukan ram check, akan segera kita lakukan follow up. Kami akan segera kita ganti bola lampunya dan bayar pajaknya," ungkap Iprianto. (*)