BENGKULU, BETVNEWS - Jelang Pemilu 2024 mendatang, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Hadianto, dengan tegas kembali mengingatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma agar tidak terlibat politik praktis.
"Kemarin kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN agar mematuhi netralis ASN pada Pemilu 2024 mendatang," kata Hadianto (Kamis 28 Desember 2023).
BACA JUGA:Capaian Kinerja Kejari Kaur Tahun 2023 Lampaui Target
Kendati hingga saat ini dirinya belum menerima laporan adanya ASN yang terlibat politik praktis, namun dijelaskannya bahwa sanksi yang dikenakan jika kedapatan ada ASN yang terlibat tidak main-main, yakni penurunan jabatan hingga 12 bulan hingga sanksi terberat yaitu pemecatan.
BACA JUGA:BMKG Harap Media Terus Bersinergi dalam Penyampaian Informasi Cuaca dan Kebencanaan
"Jangan coba-coba berpolitik praktis, kita bakala kenakan sanksi yang merujuk pada pasal 14 huruf 1 angka 3 PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralis seperti berpoto fose jari akan disanksi hukum berat penurunan jabatan selama 12 bulan hingga pemberhentian tidak hormat." sambung Sekda.
BACA JUGA:Bentuk Jiwa Kepemimpinan, Dempo Xler Dukung Digelarnya Reflesia Youth Camp 2023
Sebagai jabatan tertinggi di tingkat ASN, Sekda juga mengingatkan terkait kemajuan media sosial.
Untuk itu ASN dilarang untuk memposting atau mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan keberpihakan terhadap salah satu calon ataupun kandidat tertentu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 1 Bangunan di SMKN 3 Kota Bengkulu Terbakar
Tak hanya itu, seluruh ASN juga tidak diperbolehkan berpose foto simbol jari dalam kegiatan apapun yang menunjukan sikap mendukung dan mengenakan atribut parpol.
"Salah satunya pose berfoto dengan simbol jari itu juga dilarang apalagi sampai mengunggah ke media sosial, jika kedapatan ASN akan disanksi berat," tutupnya.
(*)