Parlin Purba Juga Terima Suap Dari RDS

Rabu 25-10-2017,13:52 WIB

BETVNEWS - Sidang perdana rabu siang (25/10) digelar oleh pengadilan negeri tipikor Bengkulu terhadap terdakwa dugaan penerima suap, Parlin Purba yang menjabat sebagai Kasi III Intel Kejati Bengkulu. Dalam agenda ini, tim JPU KPK membeberkan fakta-fakta aliran dana yang diterima oleh Parlin Purba. Selain disebut menerima aliran dana dari Murni sebesar Rp. 60 juta terkait proyek rehabilitasi irigasi manjunto 2016, Parlin Purba diketahui juga menerima aliran dana dari Riko Dian Sari atau Riko Can. Saat itu, Rico Dian Sari dan Apip Kusnaidi memberikan Rp. 150 juta kepada Edi dan Parlin Purba, terkait Pulbaket proyek rehabilitasi jaringan irigasi air nipis seginim di kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2015 dan 2016. Proyek sendiri merupakan milik PT Rico Pura Selatan (RPS). "Total ada Rp. 210 juta rupiah uang suap yang diterima oleh Parlin Purba. Rp. 60 juta dari Murni, dan Rp. 150 juta dari Riko Can" kata Dody Sukmono, JPU KPK. (Zuhri)

Tags :
Kategori :

Terkait