Setelah semuanya cocok, kamu bisa cek IMEI kamu tedaftar atau tidak untuk memastikan keaslian dan legalitas iPhone milikmu.
Ada dua cara cek IMEI iPhone terdaftar atau tidak:
1. Cara Cek IMEI iPhone di Website Bea Cukai
- Kunjungi website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
- Masukkan nomor IMEI iPhone
- Masukkan kode verifikasi yang tertera di website.
- Pilih "Send" untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone
- Kemudian akan muncul informasi apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.
BACA JUGA:Fitur, Spesifikasi, dan Harga iPhone 15 Pro Max di iBox Desember 2023, Paling Murah Rp24 Jutaan!
2. Cara Cek IMEI iPhone di Website Kemenperin
- Kunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/
- Masukkan nomor IMEI iPhone
- Masukkan kode verifikasi
- Pilih "Send" untuk mulai mencari status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
- Selanjutnya akan muncul informasi apakah IMEI iPhone telah terdaftar atau tidak.
Jika IMEI yang dimasukkan terdaftar di database Kemenperin atau Bea Cukai, maka dapat dipastikan bahwa iPhone tersebut didistribusikan secara legal.
Demikian informasi mengenai cara mengecek IMEI iPhone untuk mengetahui keaslian dan legalitas ponsel milik kamu. Semoga bermanfaat. (*)