BETVNEWS - Majelis hakim pengadilan negeri Bengkulu, yang diketuai hakim Diris Sinambela, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Andri Halba alias Andre, terdakwa kasus pembunuhan terhadap karyawan salon amanie bernama Yusnaini. Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tunturan jaksa penuntut umum, yang semula menuntutnya dihukum selama 14 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan JPU yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Menjatuhkan hukuman pidana selama 12 tahun kepada terdakwa" amar Hakim Ketua, Diris Sinambela. Atas vonis ini terdakwa maupun JPU menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding. "Tidak banding, terdakwa juga menerima (putusan)" singkat JPU Bertha. Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa yang merupakan warga dusun II desa Air Kemuning, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma ini, nekat menghabisi nyawa Yusnaini lantaran sakit hati setelah Yusnaini tidak menepati janjinya mencarikannya wanita. Terdakwa kemudian mengajak korban jalan-jalan ke kawasan eks lokalisasi di pulau baai. Setelah sempat mengobrol, terdakwa kemudian memukul kepala dan punggung korban memggunakan kayu sepanjang 1,5 M hingga korban tumbang. Yusnaini ditemukan tewas pada (17/4) dalam kondisi setengah bugil. (Taufan)
Berikut Vonis Terdakwa Pembunuh Karyawan Salon Amanie
Rabu 25-10-2017,13:59 WIB
Kategori :