BENGKULU, BETVNEWS - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Bengkulu, melakukan jemput pengurusan pindah memilih dan sosialisasi terhadap masyarakat yang ingin mengurus dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pada Minggu 7 Januari 2024.
BACA JUGA:Seru! Ratusan Crosser Pacu Adrenalin Dalam Ajang Baroka Ojek Sawit di Seluma
Dalam pelayanan ini, KPU Kota Bengkulu didampingi operator data, anggota PPK dan PPS setempat.
Untuk pengurusan pindah memilih, batas waktu yang diakomodir selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Berikut 12 SPBU Nakal di Bengkulu Terima Sanksi dari Pertamina, Selewengkan BBM Subsidi
Disampaikan Komisioner KPU Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah, bahwa pelayanan ini bertujuan membantu dan mempermudah masyarakat yang ingin pindah memilih.
Sebelumnya kegiatan yang sama juga telah dilaksanakan pihaknya di Kecamatan Kampung Melayu.
BACA JUGA:Karang Taruna hingga Mahasiswa Berprestasi Akan Dapat Bantuan dari Pemkab Seluma
Dan terlihat memang antusias masyarakat cukup tinggi untuk melakukan pindah memilih.
"Sebelumnya telah memberi pelayanan di kecamatan kampung melayu dan hari ini di kecamatan selebar. Melihat antusias masyarakat masih cukup tinggi untuk melakukan pindah memilih," kata Bambang.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hantam Truk Batu Bara, Pelajar Warga Kota Bengkulu Tewas di Tempat
Tak hanya di Kecamatan Kampung Melayu dan Kecamatan Selebar, KPu juga akan memberikan pelayanan yang sama di Kecamatan lainnya.
"Kita juga akan memberi pelayanan terhadap kecamatan lainnya yang ada di kota Bengkulu, untuk memfasilitasi masyarakat yang akan pindah memilih. Selambat-lambatnya pada tanggal 15 Januari 2024," sambungnya.
BACA JUGA:iPhone 12 - Fitur, Spesifikasi, dan Harga Terbaru per Januari 2024
Adapun perkembangan rekapitulasi DPTb, hingga 6 Januari 2024, sebanyak 521 orang pindah memilih yang masuk di kota Bengkulu.