BETVNEWS - Kamis pagi (26/10) Pengadilan negeri tipikor Bengkulu menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Ridwan Mukti, Lili Martiani Maddari, dan Riko Dian Sari. Mereka adalah terdakwa kasus pemberian fee dari pemenang proyek yang ditangkap (OTT) KPK pada bulan juni lalu. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, mereka adalah Kuntadi mantan kadis PU provinsi Bengkulu, Oktaviano, Plt kadis PU provinsi Bengkulu, Syaifudin, kabid bina marga dinas PU provinsi Bengkulu, Taufiq Adun, kepala biro administraai pembangunan setda provinsi Bengkulu, dan Ahmad Irfansyah, Direktur PT Sumber Alam Makmur. Sementara Rico Maddari, adik kandung terdakwa Lili Martiani Maddari tidak hadir dengan alasan sakit. Kuntadi, mantan kadis PU provinsi menjadi aktor dalam persidangan ini. Ia berulang kali menyebutkan bahwa dirinya "disetir" untuk memuluskan langkah Ridwan Mukti "meraup" fee sebanyak-banyaknya dari seluruh proyek yang ada di dinas PU provinsi Bengkulu. Menurut kuntadi, adalah Riko Maddari, adik Lili Martiani Maddari yang selalu mengawal dan memonitor setiap langkahnya. "Saat pertama kali bertemu dengan RM, saya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Riko Maddari. Pak RM pun berpesan, Ojo Lali Nek Ono Susuk'e" Kata Kuntadi. "Bulan maret 2017, saya bertemu dengan Riko Maddari, dia bilang (sambil menunjukkan list nama-nama perusahaan calon pemenang tender) Pak Kun, tolong amankan ini semua" ujar Kuntadi meniru percakapan Riko Maddari. Akan tetapi, nama-nama titipan itu tidak dijalankan oleh Kuntadi. Iapun dimarah oleh Ridwan Mukti, hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya sebagai kadis PU Provinsi Bengkulu. "Siapa pemenang proyek? Suruh mereka menghadap saya dulu. Kontraktor-kontraktor yang tidak sesuai, batalkan saja. Saya itu jadikan kalian pejabat, harusnya kalian mengerti keinginan dan membantu saya. Kalau tidak, kalian tahu sendiri akibatnya" kata Kuntadi meniru percakapan Ridwan Mukti saat mereka bertemu di kediaman Ridwan Mukti. Sementara itu, dengan tidak hadirnya Riko Maddari di persidangan ini, Tim JPU KPK pun kembali akan melayangkan panggilan ke 2 agar Riko Maddari dapat hadir di persidangan selanjutnya. (Zuhri)
Kuntadi, Mantan Kadis PUPR “Disetir” RM
Kamis 26-10-2017,12:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16-09-2026,20:31 WIB
Ini Cara Membuat Kulit Kencang dan Awet Muda, Bisa Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari
Rabu 16-09-2026,13:12 WIB
Cek 8 Manfaat Durian bagi Kesehatan Tubuh, Kaya Vitamin dan Mineral
Rabu 16-09-2026,16:34 WIB
Jenazah Pekerja MBG Padang Serai Dimakamkan di Seluma, Polisi Dalami Motif Dendam Lama
Rabu 16-09-2026,16:19 WIB
Pecinta Oatmeal Wajib Tahu! Ini Manfaat Kesehatan dari Mengonsumsinya Secara Rutin
Rabu 16-09-2026,17:49 WIB
Enak dan Mengenyangkan, Cek Rekomendasi Makanan Rendah Kalori Ini, Cocok untuk Menu Diet
Terkini
Rabu 16-09-2026,20:36 WIB
9 Manfaat Akar Lotus untuk Kesehatan Anak, Nomor 1 Baik untuk Menjaga Imun
Rabu 16-09-2026,20:31 WIB
Ini Cara Membuat Kulit Kencang dan Awet Muda, Bisa Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari
Rabu 16-09-2026,20:21 WIB
Tak hanya Dikonsumsi, Ini Dia Manfaat dari Penggunaan Buah Salak untuk Kecantikan Kulit
Rabu 16-09-2026,20:17 WIB
Kurangi Risiko Autoimun dengan Konsumsi Minyak Ikan, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan
Rabu 16-09-2026,20:05 WIB