BETVNEWS - Kamis pagi (26/10) Pengadilan negeri tipikor Bengkulu menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Ridwan Mukti, Lili Martiani Maddari, dan Riko Dian Sari. Mereka adalah terdakwa kasus pemberian fee dari pemenang proyek yang ditangkap (OTT) KPK pada bulan juni lalu. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, mereka adalah Kuntadi mantan kadis PU provinsi Bengkulu, Oktaviano, Plt kadis PU provinsi Bengkulu, Syaifudin, kabid bina marga dinas PU provinsi Bengkulu, Taufiq Adun, kepala biro administraai pembangunan setda provinsi Bengkulu, dan Ahmad Irfansyah, Direktur PT Sumber Alam Makmur. Sementara Rico Maddari, adik kandung terdakwa Lili Martiani Maddari tidak hadir dengan alasan sakit. Kuntadi, mantan kadis PU provinsi menjadi aktor dalam persidangan ini. Ia berulang kali menyebutkan bahwa dirinya "disetir" untuk memuluskan langkah Ridwan Mukti "meraup" fee sebanyak-banyaknya dari seluruh proyek yang ada di dinas PU provinsi Bengkulu. Menurut kuntadi, adalah Riko Maddari, adik Lili Martiani Maddari yang selalu mengawal dan memonitor setiap langkahnya. "Saat pertama kali bertemu dengan RM, saya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Riko Maddari. Pak RM pun berpesan, Ojo Lali Nek Ono Susuk'e" Kata Kuntadi. "Bulan maret 2017, saya bertemu dengan Riko Maddari, dia bilang (sambil menunjukkan list nama-nama perusahaan calon pemenang tender) Pak Kun, tolong amankan ini semua" ujar Kuntadi meniru percakapan Riko Maddari. Akan tetapi, nama-nama titipan itu tidak dijalankan oleh Kuntadi. Iapun dimarah oleh Ridwan Mukti, hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya sebagai kadis PU Provinsi Bengkulu. "Siapa pemenang proyek? Suruh mereka menghadap saya dulu. Kontraktor-kontraktor yang tidak sesuai, batalkan saja. Saya itu jadikan kalian pejabat, harusnya kalian mengerti keinginan dan membantu saya. Kalau tidak, kalian tahu sendiri akibatnya" kata Kuntadi meniru percakapan Ridwan Mukti saat mereka bertemu di kediaman Ridwan Mukti. Sementara itu, dengan tidak hadirnya Riko Maddari di persidangan ini, Tim JPU KPK pun kembali akan melayangkan panggilan ke 2 agar Riko Maddari dapat hadir di persidangan selanjutnya. (Zuhri)
Kuntadi, Mantan Kadis PUPR “Disetir” RM
Kamis 26-10-2017,12:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,16:41 WIB
Mubes III, Syafriandi Pimpin IKA Semaku Periode 2026-2031
Sabtu 06-06-2026,10:50 WIB
Bertransaksi Sabu, 2 Pria Diciduk Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu di Kampung Kelawi
Sabtu 06-06-2026,11:02 WIB
Lansia di Selebar Ditemukan Meninggal dalam Rumah
Sabtu 06-06-2026,10:58 WIB
Ramai Sorotan Nilai TKA SMP, Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Tegaskan Hasil Tak Bisa Diubah
Sabtu 06-06-2026,14:19 WIB
59 Ribu ASN di Bengkulu Segera Terima Gaji ke-13, Anggaran Capai Rp268 Miliar
Terkini
Sabtu 06-06-2026,16:50 WIB
Kunjungan Wisatawan Domestik ke Bengkulu Menurun, Okupansi Hotel Berbintang Malah Naik
Sabtu 06-06-2026,16:41 WIB
Mubes III, Syafriandi Pimpin IKA Semaku Periode 2026-2031
Sabtu 06-06-2026,14:19 WIB
59 Ribu ASN di Bengkulu Segera Terima Gaji ke-13, Anggaran Capai Rp268 Miliar
Sabtu 06-06-2026,14:15 WIB
Truk Batu Bara Over Tonase Masih Marak, Pemprov Bengkulu Mulai Lakukan Pendataan dan Penertiban
Sabtu 06-06-2026,12:13 WIB