BETVNEWS - Kamis pagi (26/10) Pengadilan negeri tipikor Bengkulu menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Ridwan Mukti, Lili Martiani Maddari, dan Riko Dian Sari. Mereka adalah terdakwa kasus pemberian fee dari pemenang proyek yang ditangkap (OTT) KPK pada bulan juni lalu. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, mereka adalah Kuntadi mantan kadis PU provinsi Bengkulu, Oktaviano, Plt kadis PU provinsi Bengkulu, Syaifudin, kabid bina marga dinas PU provinsi Bengkulu, Taufiq Adun, kepala biro administraai pembangunan setda provinsi Bengkulu, dan Ahmad Irfansyah, Direktur PT Sumber Alam Makmur. Sementara Rico Maddari, adik kandung terdakwa Lili Martiani Maddari tidak hadir dengan alasan sakit. Kuntadi, mantan kadis PU provinsi menjadi aktor dalam persidangan ini. Ia berulang kali menyebutkan bahwa dirinya "disetir" untuk memuluskan langkah Ridwan Mukti "meraup" fee sebanyak-banyaknya dari seluruh proyek yang ada di dinas PU provinsi Bengkulu. Menurut kuntadi, adalah Riko Maddari, adik Lili Martiani Maddari yang selalu mengawal dan memonitor setiap langkahnya. "Saat pertama kali bertemu dengan RM, saya diarahkan untuk berkoordinasi dengan Riko Maddari. Pak RM pun berpesan, Ojo Lali Nek Ono Susuk'e" Kata Kuntadi. "Bulan maret 2017, saya bertemu dengan Riko Maddari, dia bilang (sambil menunjukkan list nama-nama perusahaan calon pemenang tender) Pak Kun, tolong amankan ini semua" ujar Kuntadi meniru percakapan Riko Maddari. Akan tetapi, nama-nama titipan itu tidak dijalankan oleh Kuntadi. Iapun dimarah oleh Ridwan Mukti, hingga akhirnya ia dicopot dari jabatannya sebagai kadis PU Provinsi Bengkulu. "Siapa pemenang proyek? Suruh mereka menghadap saya dulu. Kontraktor-kontraktor yang tidak sesuai, batalkan saja. Saya itu jadikan kalian pejabat, harusnya kalian mengerti keinginan dan membantu saya. Kalau tidak, kalian tahu sendiri akibatnya" kata Kuntadi meniru percakapan Ridwan Mukti saat mereka bertemu di kediaman Ridwan Mukti. Sementara itu, dengan tidak hadirnya Riko Maddari di persidangan ini, Tim JPU KPK pun kembali akan melayangkan panggilan ke 2 agar Riko Maddari dapat hadir di persidangan selanjutnya. (Zuhri)
Kuntadi, Mantan Kadis PUPR “Disetir” RM
Kamis 26-10-2017,12:00 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,12:22 WIB
Penyebab Kematian 3 Satwa Dilindungi di Mukomuko Masih Diselidiki, BKSDA Tunggu Hasil Laboratorium
Kamis 07-05-2026,15:38 WIB
Pelaksanaan Bulan Bakti 2026, IIDI Bengkulu Berbagi untuk Santri dan Panti Asuhan
Kamis 07-05-2026,15:32 WIB
Lagi dan Lagi Diterjang Banjir, Masyarakat Nantikan Janji Perubahan dari Pemerintah
Kamis 07-05-2026,12:31 WIB
Realisasi Investasi Bengkulu Triwulan I 2026 Tembus Rp2,33 Triliun
Kamis 07-05-2026,15:00 WIB
Kanwil KemenHAM Sumsel-Bengkulu Gelar Sosialisasi Pembentukan Kampung REDAM
Terkini
Kamis 07-05-2026,15:38 WIB
Pelaksanaan Bulan Bakti 2026, IIDI Bengkulu Berbagi untuk Santri dan Panti Asuhan
Kamis 07-05-2026,15:32 WIB
Lagi dan Lagi Diterjang Banjir, Masyarakat Nantikan Janji Perubahan dari Pemerintah
Kamis 07-05-2026,15:19 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Larang Pungutan untuk Kegiatan Perpisahan Sekolah
Kamis 07-05-2026,15:00 WIB
Kanwil KemenHAM Sumsel-Bengkulu Gelar Sosialisasi Pembentukan Kampung REDAM
Kamis 07-05-2026,14:46 WIB