BREAKING NEWS: DPO Curanmor Diringkus di Pondok Persembunyian

Sabtu 13-01-2024,12:22 WIB
Reporter : Daman Huri
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding yang dipimpin Kapolsek Iptu. Hengky Noprianto, S.H.,M.H, berhasil meringkus satu tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor. 

Adapun tersangka tersebut telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak bulan Agustus 2023, karena terlibat dalam kasus curanmor yang menimpa Suyatno, yang terjadi di Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Cegah Kasus Asusila, Dispendikbud Seluma Minta Guru Awasi Penggunaan Gadget Siswa

Disampaikan Kapolsek Iptu Hengky Noprianto, upaya paksa penangkapan terhadap pelaku berinisial G-U (20) warga Desa Belumai II ini dilakukan pada Sabtu pagi 13 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, di salah satu pondok kebun di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.

BACA JUGA:Kecelakaan Truk vs Truk di Batiknau, 2 Orang Luka-luka

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kita lansung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankannya subuh tadi," ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Waspada! Badan Jalan di Jalur Lintas Bengkulu-Kepahiang Terancam Amblas dan Retak-retak

Lebih lanjut Hengky Noprianto menyebutkan, dalam upaya paksa mengamankan terduga pelaku ini terpaksa dilakukan tegas terukur, lantaran melawan dan mencoba kabur.

"Usai kita amankan, langsung kita bawa ke Mako Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

BACA JUGA:Surat Suara Calon DPD RI Bengkulu Nyasar ke Provinsi Sumsel

Kapolsek mengatakan untuk informasi awal berdasarkan pengakuan pelaku G-U, terungkap selain terlibat kasus curanmor di Desa Belumai II, terduga pelaku juga terlibat kasus curanmor di tempat kejadian perkara (TKP) lain.

"Untuk sementara, pengakuannya dia (pelaku, red) terlibat di dua tkp, kita masih terus melakukan pendalaman penyelidikan," tutupnya. (*)

Kategori :