BETVNEWS,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 3 orang tersangka dalam pengembangan kasus suap terhadap Kasi 3 Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu. 3 orang tersangka adalah Apip Kusnadi (A-K) PPK Irigasi dan rawa II pada Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, M. Fauzi (M-F) Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, dan Edi Junaidi (E-J) Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, ketiganya diduga menyuap Parlin Purba, yang sudah divonis Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Tersangka A-K diduga bersama-sama dengan M-F dan E-J memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba terkait pulbaket dalam proyek BWSS VII," ujarnya.
Adapun nilai suap yang diduga diberikan sebesar Rp. 150 juta terkait proyek pembangunan di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII pada tahun 2015-2016.
"A-K, M-F dan E-J diduga menyerahkan uang sebesar Rp. 150 juta kepada Parlin Purba sebanyak 2 kali. Uang diduga merupakan kesepakatan dari permintaan sebelumnya sekitar komitmen fee Rp.185 juta," tambahnya.
(Taufan Ajo)