BETVNEWS,- Perusahaan PT. Wijaya Cipta Perdana yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin triplek di Kabupaten Kepahiang tahun 2013 lalu resmi dibubarkan. Ini berdasarkan putusan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dalam perkara ini bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) kejaksaan tinggi Bengkulu menjadi penggugat, dan dinyatakan menang.
Kejati segera melakukan penghitungan aset perusahaan melalui tim likuidator.
"Benar putusan sudah diterima, dan tim likuidator sudah dibentuk" ujar Asdatun Kejati Bengkulu Bambang Permadi.
Adapun dalam kasus korupsi pengadaan mesin triplek di kepahiang, Kejati Bengkulu telah menyeret 3 nama dadi pihak Dinas Perindag dan UKM Kepahiang dan PT. Wijaya Cipta Perdana.
(Taufan Ajo)