BENGKULU, BETVNEWS - Oknum calon anggota DPRD Kota Bengkulu, daerah pilih (dapil) III Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu Kota Bengkulu berulah.
Pasalnya oknum caleg berinisal E-D mengklaim kepemilikan lahan di kawasan RT 09 Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu.
Lurah Pekan Sabtu, Hendri mengatakan, dirinya sangat tersinggung atas pernyataan E-D yang mengatakan bahwa dirinya telah memihak dan memiliki kepentingan dalam perkara sengketa lahan tersebut.
Padahal di dalam peta yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu, lokasi tanah E-D jelas tidak berada di lokasi tanah yang diklaim.
Lokasi tanah tersebut adalah tanah milik warga yang jelas-jelas berada di dalam peta BPN Bengkulu.
"Jelas di dalam peta tanah E-D ini tidak berada di lahan yang di klaim nya, lokasi tanah tersebut menang benar benar milik warga saya, dan disini saya tegaskan bahwa tidak ada saya memihak kemanapun disini saya hanya meluruskan sesuatu yang salah," kata Hendri, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:10 Manfaat Kiwi untuk Kesehatan, Kandungannya Baik Bagi Mata hingga Penderita Asma, Yuk Coba
Ditambahkan Lurah, bahkan setelah keluar peta bidang tanah objek tanah yang di klaim oleh E-D menang benar benar tidak berada di lokasi tersebut.
Namun hal ini akan tetap dilakukan mediasi lanjutan sehingga permasalahan ini selesai dan tidak ada masalah di kemudian hari.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Ruas Lampung-Bengkulu Disambut Baik, Pemprov Siap Pembebasan Lahan
"Kita akan tetap melakukan mediasi sehingga masala ini selesai dan tidak ada masalah di kemudian hari," tutup Hendri.
(*)