BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu melantik 18 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru, sebagai penambahan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (2/1) pagi . Jika sebelumnya PPK di setiap Kecamatan berjumlah 3 orang, kini menjadi 5 orang. Ketua KPU Kota Bengkulu Zaini mengatakan penambahan ini dilakukan atas dasar kebutuhan untuk menghadapi Pemilu yang akan dilaksanakan 17 April mendatang, untuk itu ia meminta para anggota PPK yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri lantaran tugas yang diemban cukup berat. Zaini juga berpesan bagi PPK yang telah dilantik, tidak ada yang mengundurkan diri. Mengingat waktu pelaksanaan Pemilu 2019 sudah semakin dekat. "Selamat atas pelantikannya, kami minta langsunglah menyesuaikan diri dengan tugas yang akan diemban, dan jangan sampai ada yang mengundurkan diri kedepannya, karena pemilu sudah semakin dekat saat ini," terang Zaini. Sementara itu, selain melantik 18 orang PPK sesuai putusan MK, KPU juga melantik 5 orang Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS). PAW ini dilakukan dikarenakan PPS yang lama ada yang mengundurkan diri dan ada yang dinilai sudah tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik. (Yudha Gondrong)
KPU Lantik 18 PPK dan 5 PAW PPS
Rabu 02-01-2019,10:12 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:24 WIB
Siswa SMA/SMK di Bengkulu Libur Lebaran 2026 Mulai 16-27 Maret
Kamis 12-03-2026,10:54 WIB
Amankan Mudik Lintas Curup-Lubuklinggau, 185 Personel Polres Rejang Lebong Siaga di 5 Pos Strategis
Kamis 12-03-2026,14:16 WIB
Aktifkan 300 Ribu Peserta JKN, Pemprov Bengkulu dan BPJS Kesehatan Perkuat Program Pesiar di Desa
Kamis 12-03-2026,14:08 WIB
Kawal THR 2026, Komisi IV DPRD Bengkulu Sediakan QR Code Pengaduan Online
Kamis 12-03-2026,14:49 WIB
Antisipasi Lonjakan Penumpang, Bandara Fatmawati Bengkulu Tambah Penerbangan Ekstra Mulai 12 Maret
Terkini
Kamis 12-03-2026,19:20 WIB
Kades Bandar Agung Ditahan! Kejari Bengkulu Selatan Bongkar Korupsi Dana Desa Rp330 Juta
Kamis 12-03-2026,19:12 WIB
7 Terdakwa Korupsi Mega Mall Divonis, Mantan Walikota Ahmad Kanedi Dihukum 30 Bulan
Kamis 12-03-2026,19:02 WIB
Gubernur Helmi Hasan: PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Wajib Dapat THR, Tak Boleh Ada yang Sedih!
Kamis 12-03-2026,18:28 WIB
PPM LVRI Bengkulu Bagikan 100 Paket Beras kepada Kaum Mustahik di Bulan Ramadan
Kamis 12-03-2026,18:07 WIB