BACA JUGA:Penyusunan RKPD Tahun 2025 Memperhatikan 5 Pembangunan Prioritas Provinsi Bengkulu
Diketahui bahwa kasus ini melibatkan 2 orang tersangka, yakni H-N dan R-S, dimana keduanya ditangkap oleh Tim gabungan BKSDA dan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena diduga membakar serta menduduki lahan cagar alam Danau Dendam Tak Sudah yang berada di kawasan Air Sebakul Kota Bengkulu.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
(*)