Bawa Sabu, Sopir Ekspedisi Ditangkap di Perbatasan Seluma-Bengkulu Selatan

Jumat 26-01-2024,13:31 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.

(*)

 

Kategori :