BETVNEWS - Dijamin aman, inilah 6 rekomendasi aplikasi Paylater resmi dan legal yang wajib kamu ketahui, sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah aplikasi Paylater resmi ini bisa menjadi salah satu alternatif pinjaman online yang aman buat kamu yang lagi butuh keperluan mendadak.
BACA JUGA:Limit DANA Paylater Cair Sampai Rp10 Juta, Cek Cara Aktivasinya, Syaratnya Cukup Nomor HP
Minat masyarakat dalam menggunakan Paylater sebagai sistem transaksi pembayaran lumayan cukup tinggi di Indonesia.
Seperti yang diketahui, Paylater adalah sistem beli dulu bayar nanti, yang artinya boleh membeli terlebih dahulu, bayarnya biasa dicicil.
Dinilai lebih memudahkan pengguna dalam membantu transaksi, pastikan jika kamu memilih aplikasi Paylater yang legal sehingga transaksi apapun seperti pembayaran, serta pinjaman yang kamu lakukan lebih aman.
Beberapa aplikasi Paylater atau kredit digital ini dijamin sudah resmi, legal, dan aman karena sudah terdaftar di OJK.
Berikut adalah 6 rekomendasi aplikasi Paylater resmi, legal dan sudah terdaftar di OJK.
1. BCA Paylater
Aplikasi BCA Paylater adalah salah satu fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui QRIS melalui aplikasi myBCA.
Paylater BCA tentunya sudah tedaftar di OJK. Melalui aplikasi ini, kamu bisa pinjam uang dengan limit hingga Rp20 juta rupiah.
BCA Paylater juga mempunyai tingkatan bunga yang cukup rendah, dari 0 persen dampai dengan 2,6 persen saja.