BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, telah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon DPD RI, Emilia Puspita (Ita Jamil, red). Hanya saja, dugaan pelanggaran kampanye tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPU. Karena masih mengumpulkan bukti yang real terhadap dugaan tersebut dari Bawaslu. "Ada, itu rekomendasi dari Bawaslu, namun belum kita lakukan penindakan, karena masih minta lengkapi kronologisnya," ungkap Komisioner KPU Seluma, Henri Arianda. Henri menegaskan, jika tindakan terhadap dugaan tersebut, maka semua berkas dan barang bukti sudah harus tersedia dan bisa dipertangguungjawabkan Sementara itu, jika dari bukti dan kronologisnya sudah jelas dan lengkap, maka pihak KPU Seluma akan melanjutkan laporan itu. "Kita tidak akan tumpang tindih, semua yang terbukti melanggar akan kita sanksi," demikian ungkapnya (Wizon Paidi)
KPU Seluma, Terima Dugaan Pelanggaran Calon DPD RI
Jumat 04-01-2019,09:41 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,11:54 WIB
Cek Disini Jenis Makanan yang Kaya Kandungan Vitamin C, Jangan Sampai Terlewatkan!
Selasa 13-10-2026,11:47 WIB
7 Manfaat Utama Vitamin C Bagi Kesehatan Tubuh, Pastikan Terpenuhi Setiap Harinya!
Selasa 13-10-2026,20:33 WIB
Penderita Asam Urat Wajib Tahu! Ini Cara Mengatasinya dengan Gunakan Bahan Alami
Selasa 13-10-2026,14:32 WIB
Kesehatan Kulit Terjaga dengan Menggunakan Minyak Zaitun, Cek Manfaat Lengkapnya Disini!
Selasa 13-10-2026,15:48 WIB
Ini 5 Penyebab Umum Munculnya Sakit Gigi, Salah Satunya Infeksi Gusi
Terkini
Selasa 13-10-2026,21:40 WIB
30 Unit Kendaraan Operasional Koperasi Merah Putih Disalurkan ke Seluma
Selasa 13-10-2026,20:33 WIB
Penderita Asam Urat Wajib Tahu! Ini Cara Mengatasinya dengan Gunakan Bahan Alami
Selasa 13-10-2026,20:30 WIB
Penderita Hipoglikemia Dilarang untuk Konsumsi Buah Pepaya, Cek Daftar Kelompok Lainnya Disini!
Selasa 13-10-2026,20:25 WIB
5 Bahan Alami untuk Perawatan Kulit Wajah, Ada Alpukat hingga Lidah Buaya
Selasa 13-10-2026,17:02 WIB