BETVNEWS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, telah menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon DPD RI, Emilia Puspita (Ita Jamil, red). Hanya saja, dugaan pelanggaran kampanye tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPU. Karena masih mengumpulkan bukti yang real terhadap dugaan tersebut dari Bawaslu. "Ada, itu rekomendasi dari Bawaslu, namun belum kita lakukan penindakan, karena masih minta lengkapi kronologisnya," ungkap Komisioner KPU Seluma, Henri Arianda. Henri menegaskan, jika tindakan terhadap dugaan tersebut, maka semua berkas dan barang bukti sudah harus tersedia dan bisa dipertangguungjawabkan Sementara itu, jika dari bukti dan kronologisnya sudah jelas dan lengkap, maka pihak KPU Seluma akan melanjutkan laporan itu. "Kita tidak akan tumpang tindih, semua yang terbukti melanggar akan kita sanksi," demikian ungkapnya (Wizon Paidi)
KPU Seluma, Terima Dugaan Pelanggaran Calon DPD RI
Jumat 04-01-2019,09:41 WIB
Kategori :