Belum Berizin, Minimarket Ini Ditutup

Sabtu 05-01-2019,11:21 WIB

BETVNEWS,- Dinas Perindagkop Kabupaten Seluma, melakukan penutupan sementara terhadap gerai minimarket waralaba yang berada di kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Penutupan tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini pemilik minimarket tersebut belum memiliki izin usaha. Mulyadi Kepala Dinas Disperindagkop meminta untuk pihak minimarket tersebut melengkapi dahulu izin atas pendirian gerai tersebut. "Iya kita telah menemukan gerai minimarket yang belum berizin, oleh karena itu kita minta untuk ditutup sementara, sampai izinnya dilengkapi," sampainya. Dirinya menambahkan, bahwa berdasarkan Permenridag nomor 77 tahun 2018, bahwa setiap industri perdagangan harus memiliki izin. "Peraturannya kan sudah jelas, jadi saat ini kita lakukan penutupan terlebih dahulu, dan tidak boleh beroperasi," lanjutnya Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak melarang gerai tersebut, namun memang harus melengkapi semua izin terlebih dahulu, karena dengan adanya minimarket tersebut diyakininya akan berdampak terhadap warung-warung kecil yang ada disekitar. "Iya mau tidak mau harus lengkapi izin, karena itu keharusan bagi mereka, kan disana ada warung-warung kecil yang juga harus kita perhatikan," lanjutnya (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait