BACA JUGA:Mengundurkan Diri, Dinas PMD Sambangi Kediaman Kades Kungkai Baru
Menurutnya, pembagian salah satu bahan kampanye berbentuk bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan bertempelkan stiker Gambar Calon DPD tidak memenuhi ketentuan kategori Bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Pembagian bahan sembako dimaksud tentunya salah satu bentuk dugaan kecurangan/pelanggaran bertujuan sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar memilih Terlapor sebagai Calon DPD RI dapil Bengkulu," Jelasnya.
Ia menyatakan, pembagian bahan sembako berupa minyak goreng dalam kemasan berlabelkan bahan kampanye merupakan dugaan Pelanggaran Kampanye Pemilu berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu yang bertentangan dengan ketentuan Larangan dalam kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 280 ayat (1) Huruf J Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam kategori pidana pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 523 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) Tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta rupiah).
BACA JUGA:7 Tanggal Lahir Ini Akan Sukses Asal Mau Menderita, Susah Dulu Baru Jadi Orang Kaya
"Laporan secara resmi telah kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Disertai berkas dan dokumen lainnya," tuturnya.
(*)