BETVNEWS,- Dua pelaku penjambretan di sekitar jalan Kalimantan, Kecamatan Muara Bangkahulu berhasil ditangkap tim reskrim Polsek Muara Bangkahulu.
Mereka berinisial S-A (21) warga kelurahan Bajak dan M-D (24) warga Kebun Veteran Kota Bengkulu pada Minggu (6/1) siang.
Penangkapan itu dilakukan, setelah korbannya berinisial M-E (20) warga gang bersama melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.
"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan 3 barang bukti, dan pelaku berhasil kita amankan di rumah masing-masing," papar Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP. Dodi CJ Siagian
Selain pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa masing-masing 1 unit sepada motor dan HP serta kartu ATM BRI. Pelaku di jerat pasal 365 dengan lama kurungan selama-lamanya 9 tahun penjara.
(Asek)