BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membahas tindak lanjut tentang Pegawai Negara Sipil (PNS) yang telah diputuskan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) di berbagai instansi pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya diketahui sebanyak 12 PNS PTDH kasus korupsi di Provinsi Bengkulu meminta pekerjaan kepada Pemprov Bengkulu lantaran sulit mendapatkan pekerjaan kembali.
BACA JUGA:Dua Hari Lagi Ditutup, KPU Kota Bengkulu Catat 5.304 Orang Urus Pindah Memilih
Rapat tindak lanjut tentang PNS PTDH Se-Provinsi Bengkulu dipimpin oleh Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan dihadiri beberapa OPD se-lingkup Pemprov Bengkulu di ruang kerja Sekretaris Daerah Senin 5 Februari 2024.
Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri mengatakan, sejumlah PNS yang telah menjalankan hukum pidana dan pemberhentian dari status sebagai PNS mengeluhkan terkait pekerjaan yang hilang tersebut.
BACA JUGA:Cawapres Mahfud MD Berkunjung ke Bengkulu, ini Agendanya
"Mereka mengeluhkan diberhentikan dari PNS dan berharap ada solusi. Karena juga telah diputuskan bersalah dan telah menjalankan hukum pidana," kata Sekda.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma Imbau Peserta Pemilu 2024 Tidak Lakukan Kampanye Saat Masa Tenang
Dilanjutkan Isnan, mereka berharap tidak mendapatkan diskriminasi dan bisa mendapatkan toleransi dan kemanusiaan dari pimpinan dengan peluang pekerjaan.
"Mereka berharap ada toleransi dan rasa kemanusiaan dari pimpinan untuk pekerjaan. Dan itu kita lagi cari solusinya," ungkap Sekda.
BACA JUGA:Informasi Bocor, Polres Kaur Hanya Amankan 3 Motor dan Ayam Aduan di Lokasi Judi
Dikatakan Isnan, di antara mereka ada yang sedang meniti karir tetapi karena tersandung kasus, sehingga karir habis dan dihukum pidana. Kini mereka berjuang kemana-kemana agar mendapatkan pekerjaan kembali.
"Kalau untuk mengembalikan sebagai PNS tidak ada regulasi. Tetapi masih di cari solusi untuk pekerjaan," terangnya.
BACA JUGA:Murman Effendi Soroti Kasus Dana Fiskal Stunting, Sebut Penyelewengan Sudah Terstruktur
Diketahui, pengaturan terkait dengan pemberhentian ASN yang terjerat kasus pidana korupsi diatur pada Pasal Pasal 87 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (*)