Usia minimal calon debitur Supermikro sama dengan calon calon debitur Mikro, yakni minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Dengan kata lain boleh sebelum berusia 21 tahun asalkan telah menikah dan telah diresmikan.
Untuk usia maksimal calon debitur adalah 75 tahun saat lunas. Sehingga, bila calon debitur tidak termasuk kriteria tersebut, calon debitur tidak bisa dilayani sepenuhnya.
BACA JUGA:Lebih Besar dari Saldo DANA, Topang Modal Usaha dengan Ajukan Pinjaman KUR BRI, Cek di Sini
2. Adanya batasan lama usaha calon debitur
Belum memiliki usaha UMKM sendiri, aturan untuk batasan usaha calon debitur Supermikro KUR BRI 2023 boleh dibawah 6 bulan lama usahanya.
Namun, harus punya usaha sendiri dan mendapatkan pendampingan serta pelatihan dari lembaga terkait atau memiliki anggota keluarga yang memiliki usaha produktif.
Sementara, untuk KUR Mikro lama usahanya minimal sudah berjalan lebih dari 6 bulan.
Bila usaha debitur dibawah 6 bulan untuk pengajuan KUR akan ditolak dan disarankan untuk mengajukan KUR Supermikro.
Hanya saja, bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha, calon debitur tidak bisa diberikan KUR.
Sebab, konsep kredit perbankan adalah memberikan tambahan modal untuk usaha maupun investasi usaha, bukan memberikan modal awal untuk membuka usaha.
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman KUR BRI Limit Ratusan Juta Rupiah, Dengan Mengikuti Petunjuk yang Ada di Sini
3. Dokumen pengajuan tidak sesuai
Sebelum itu, pahami hal ini berikut syarat dokumen pengajuan KUR 2023 yakni:
- KTP elektronik suami dan istri telah terdaftar di Kemendagri dan sesuai dengan kartu keluarga, bila terdapat perbedaan alamat, status perkawinan, atau tanggal lahir harus memperbaiki segera ke dukcapil.
Selanjutnya, jika blanko E-KTP tidak tersedia bisa meminta biodata pribadi dari dukcapil.