BETVNEWS - Selama tahun 2018 lalu, Pengadilan Agama Negeri Curup Kelas 1B mencatat pernikahan dini di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang mencapai 30 pernikahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Drs. Ahmad Nasohah, Kepala Pengadilan Agama Negeri Curup.
“Kemarin pada tahun 2018, pernikahan dini mencapai 30an, terbagi atas Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nasohah menjelaskan pada prinsipnya pernikahan minimal perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki itu 19 tahun, dan jika belum memenuhi maka harus ada dispensasi dari Pengadilan karena ini termasuk dalam pernikahan di bawah umur.
“Pada prinsipnya untuk pernikahan itu minimal perempuan berusia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, jika belum tentu harus dispensasi dari Pengadilan,” lanjutnya.
Nasohah menegaskan dispensasi dari Pengadilan ini wajib. Jika tidak ada dispensasi ini maka bisa dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena menikahkan anak di bawah umur tanpa dispensasi Pengadilan akan dikenakan hukuman.
“Dispensasi dari Pengadilan ini wajib, jika tidak ada dispensasi ini maka bisa dijerat undang-undang Perlindungan Anak.” tutupnya.
(Abi ZA)