
"Kita tuntut hukuman paling berat kepada Robi, karena dari fakta persidangan terdakwa memperkaya diri sendiri dan menggunakan uang KUR untuk bayar hutang kepada rentenir, dan juga kita menyita hartanya berupa 2 unit sepeda motor untuk menjadi bayaran kerugian negara," kata JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari.
Di sisi lain, atas tuntutan tersebut ketiga terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing akan mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim.
Kemudian sidang lanjutan akan kembali digelar pada 14 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi terhadap masing-masing terdakwa.
(*)