BETVNEWS,- Pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu, melarang tabloid Indonesia Barokah dikirim ke pesantren dan masjid tujuan di Provinsi Bengkulu. "Iya menyikapi temuan ini kami telah mencegah beredarnya tabloid ini baik di Provinsi maupun Kabupaten kota," ungkap Ketua Bawaslu Bengkulu, Parsadaan Harahap. Menurutnya, pihaknya telah memerintahkan jajarannya dan juga Bawaslu Kabupaten Kota untuk memantau dan memeriksa setiap pengiriman barang di berbagai agen pengiriman, yang di sinyalir merupakan bentuk black campaigne. Ia pun menambahkan jika intruksi dari pusat pun sudah jelas jika tabloid ini di larang untuk di edarkan. "Sesuai dengan intruksi pusat jika tabloid ini dilarang beredar, maka kami pun mengambil sikap pula untuk melarang tabloid ini beredar, dan kami pun akan terus mengawasi beredarnya tabloid ini" tutupnya. Seperti diketahui, Sabtu (26/01) Kantor Pos Bengkulu menerima kiriman sebanyak 1.051 surat, dari 2.906 surat yang berisikan tabloid yang akan disebarkan di Bengkulu. (Oki Bo'ok)
Bawaslu Larang Tabloid Indonesia Barokah Diedarkan
Selasa 29-01-2019,13:11 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,20:57 WIB
Kaya Vitamin, Cek Manfaat Tomat untuk Rambut di Sini, Bisa Menjaga Kesehatan Kulit Kepala
Kamis 30-07-2026,20:34 WIB
Kapolda Bengkulu dan Wali Kota Bangun Kembali Rumah Korban Kebakaran di Tanah Patah
Jumat 31-07-2026,13:08 WIB
15 Kesalahan yang Sering Membuat Pelamar Gugur di Seleksi Administrasi LPDP 2026, Apa Saja?
Jumat 31-07-2026,13:20 WIB
Kabarnya Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Cair, Cek Nama Penerima Online, Mudah Lewat HP
Terkini
Jumat 31-07-2026,16:28 WIB
Perkuat Sinergi, PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda Bengkulu
Jumat 31-07-2026,15:55 WIB
34 Sekolah di Bengkulu Selatan Direvitalisasi, Pembangunan Serap 350 Tenaga Kerja
Jumat 31-07-2026,15:47 WIB
Penataan Pasar Bawah, Jembatan Wisata Mirip Barelang Masuk Rencana Pengembangan
Jumat 31-07-2026,15:35 WIB
Sambut HUT RI Ke-81, Pemkot Bengkulu Segera Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih
Jumat 31-07-2026,14:32 WIB