BETVNEWS,- Pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu, melarang tabloid Indonesia Barokah dikirim ke pesantren dan masjid tujuan di Provinsi Bengkulu. "Iya menyikapi temuan ini kami telah mencegah beredarnya tabloid ini baik di Provinsi maupun Kabupaten kota," ungkap Ketua Bawaslu Bengkulu, Parsadaan Harahap. Menurutnya, pihaknya telah memerintahkan jajarannya dan juga Bawaslu Kabupaten Kota untuk memantau dan memeriksa setiap pengiriman barang di berbagai agen pengiriman, yang di sinyalir merupakan bentuk black campaigne. Ia pun menambahkan jika intruksi dari pusat pun sudah jelas jika tabloid ini di larang untuk di edarkan. "Sesuai dengan intruksi pusat jika tabloid ini dilarang beredar, maka kami pun mengambil sikap pula untuk melarang tabloid ini beredar, dan kami pun akan terus mengawasi beredarnya tabloid ini" tutupnya. Seperti diketahui, Sabtu (26/01) Kantor Pos Bengkulu menerima kiriman sebanyak 1.051 surat, dari 2.906 surat yang berisikan tabloid yang akan disebarkan di Bengkulu. (Oki Bo'ok)
Bawaslu Larang Tabloid Indonesia Barokah Diedarkan
Selasa 29-01-2019,13:11 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,11:15 WIB
Kaya Vitamin C, Ini 10 Manfaat Konsumsi Tomat Ceri dengan Rutin
Selasa 25-08-2026,15:09 WIB
Waspadai! Ada 7 Gejala Penyakit Gagal Ginjal yang Perlu Diketahui
Selasa 25-08-2026,18:58 WIB
Dugaan Pencemaran PT SBS, DPRD Bengkulu Selatan Dorong Sanksi Tegas
Selasa 25-08-2026,11:19 WIB
Konsumsi Sayur Pakcoy Baik untuk Merawat Kecantikan Kulit, Cek Manfaatnya!
Selasa 25-08-2026,12:13 WIB
Mengulik Segudang Manfaat Kesehatan yang Tersimpan dalam Biji Selasih, Dijadikan Sebagai Sumber Mineral
Terkini
Selasa 25-08-2026,20:14 WIB
33 Tim Ramaikan Turnamen Voli Putri Antar Desa se-Kabupaten Seluma
Selasa 25-08-2026,20:10 WIB
Pertalite Hampir di Semua SPBU Kota Bengkulu Kosong, Ojol: Memang Susah Hidup di Indonesia
Selasa 25-08-2026,19:38 WIB
Pembayaran Tersendat, 31 Tim Pelaksana KDMP Manna-Kaur Tuntut Hak Sesuai Progres
Selasa 25-08-2026,18:58 WIB
Dugaan Pencemaran PT SBS, DPRD Bengkulu Selatan Dorong Sanksi Tegas
Selasa 25-08-2026,18:58 WIB